Aturan Jam Kerja ASN Banten Selama Ramadan
Sesuai Surat Edaran Pj Sekda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025, jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan sebagai berikut:
Lima Hari Kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 - 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 15.30 WIB
Enam Hari Kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 - 14.00 WIB
- Jumat: 08.00 - 14.00 WIB
Pengaturan ini membuat jumlah jam kerja efektif menjadi 32,5 jam per minggu tanpa mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik.
Masyarakat Banten berharap teguran Andra Soni ini benar-benar diterapkan. Warga tetap membutuhkan pelayanan cepat dan tepat, terutama dalam pengurusan administrasi dan layanan publik lainnya.
"Jangan sampai alasan puasa membuat pelayanan jadi lambat. Kita tetap butuh layanan publik yang optimal," ujar salah satu warga Serang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait