Sebagai informasi tambahan, di Kabupaten Serang, sengketa Pilkada membuat Ratu Rachmatu Zakiyah batal dilantik sebagai Bupati Serang pada 20 Februari 2025. Dari delapan kepala daerah terpilih di Banten, ia menjadi satu-satunya yang belum resmi menjabat.
Gugatan terhadap hasil Pilkada diajukan oleh pasangan Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna. MK mengabulkan gugatan dalam putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025, sehingga kasus berlanjut ke tahap pembuktian pada 17 Februari. Kini, nasib Ratu Rachmatu Zakiyah bergantung pada putusan akhir MK pada 24 Februari 2025.
Ratu Rachmatu Zakiyah adalah istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Sebelum mencalonkan diri, ia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama Kabupaten Serang, tetapi mengundurkan diri pada September 2024.
Jika gugatan dikabulkan, bisa saja terjadi pemungutan suara ulang atau perubahan hasil Pilkada. Namun, jika ditolak, maka hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap berlaku, dan Ratu Rachmatu Zakiyah bisa segera dilantik sebagai Bupati Serang.
Keputusan MK akan menjadi penentu nasib Ratu Rachmatu Zakiyah dan stabilitas politik di Kabupaten Serang. Masyarakat tentu menunggu hasilnya dengan penuh harapan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait