JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Bayangkan, sebuah keputusan bisnis yang awalnya dianggap merugikan justru diubah tanpa alasan yang jelas. Hasilnya? Negara mengalami kerugian hampir Rp900 miliar akibat skandal akuisisi kapal tua yang kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), perusahaan BUMN yang bertanggung jawab atas layanan penyeberangan di Indonesia. Mereka adalah:
Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan).
Ketiganya telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam akuisisi yang penuh kejanggalan ini.
Kasus ini bermula pada 2014, ketika ASDP mendapat tawaran akuisisi dari PT Jembatan Nusantara. Saat itu, tawaran ini ditolak mentah-mentah karena kapal-kapal yang ditawarkan sudah tua dan tidak layak beroperasi.
Namun, empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, direksi baru ASDP justru menyetujui akuisisi yang sebelumnya dianggap tidak menguntungkan. Keputusan ini memicu tanda tanya besar.
Kenapa sesuatu yang dulu dianggap merugikan tiba-tiba disetujui? Apakah ada kepentingan tertentu di balik keputusan ini?
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait