Tersangka Korupsi Bansos Kemendikbud 2015 DPO Akhirnya Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Iskandar Nasution
Akhir Pelarian! Arifin, tersangka korupsi Bansos Kemendikbud 2015, akhirnya ditangkap dan digiring ke Kejati Banten setelah 6 tahun buron. (Foto : Iskandar Nasution)

Arifin kini mendekam di sel tahanan Kejari Pandeglang, dan akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan maksimal 20 tahun.

Kejaksaan Pandeglang berharap dengan ditangkapnya Arifin, kasus ini bisa segera diselesaikan dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. "Kami akan terus memproses dan menuntaskan kasus ini dengan tegas," tegas Aco.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network