Komplotan Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon Divonis 12 Tahun, Hakim Murka karena Hal Ini

Iskandar Nasution
Terdakwa komplotan pemburu badak Jawa di Ujung Kulon mendengarkan putusan hakim dalam sidang di PN Pandeglang. (Foto : iNews/Iskandar Nasution)

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Awalnya, jaksa hanya menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi para terdakwa. Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena beberapa alasan, salah satunya adalah dampak besar yang ditimbulkan terhadap kelangsungan hidup badak Jawa.

Badak bercula satu yang hanya tersisa di Ujung Kulon kini berjumlah kurang dari 80 ekor. Perburuan seperti ini membuat populasinya semakin terancam. "Jika praktik seperti ini terus terjadi, badak Jawa bisa benar-benar punah," tambah Ferbryana.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemburu liar lainnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba memburu satwa yang dilindungi.

Dengan hukuman berat ini, diharapkan tak ada lagi yang berani memburu badak Jawa demi keuntungan pribadi. “Vonis ini untuk memberikan efek jera,” tegas Jaksa Penuntut Umum.

Kini, keenam terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network