SERANG, iNewsPandeglang.id – Sebanyak 11 warga Padarincang, Banten, ditangkap polisi setelah aksi protes terhadap keberadaan peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) berujung pada dugaan pengerusakan dan pembakaran fasilitas peternakan.
Warga awalnya menolak bau menyengat dari kandang ayam yang dianggap mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan mereka. Namun, aksi protes tersebut berubah menjadi tindakan anarkis, yang kemudian memicu proses hukum.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap para tersangka di berbagai lokasi pada 7 dan 8 Februari 2025. Beberapa orang ditangkap di rumah masing-masing, sementara lainnya diamankan dari sebuah pesantren di Padarincang.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi batu, pecahan kaca, selang gas, abu sisa pembakaran, serta berbagai barang lain yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa motif aksi ini masih dalam penyelidikan. Namun, dugaan sementara mengarah pada ketidakpuasan warga terhadap PT STS yang dianggap mencemari lingkungan. "Modusnya adalah melakukan pengerusakan dan pembakaran agar perusahaan tidak bisa beroperasi lagi di wilayah tersebut," jelasnya dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait