Terbongkar! Begini Modus 10 Pemilik Tambang Ilegal di Lebak yang Raup Cuan Gila-gilaan!

Epul Galih
Sejumlah warga di Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten bekerja mengambil bebatuan emas diduga illegal. (Foto : Dok/Iskandar Nasution)

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam tambang ilegal ini, antara lain:

- Besi glundung untuk menggiling batuan
- Tabung gas dan oksigen
- Merkuri dan sianida sebagai bahan kimia pemisah emas
- Dinamo dan blower
- Jack hammer dan peralatan tambang lainnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka bisa dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tambang emas ilegal yang masih beroperasi. "Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan penambang," tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal.  "Kami siap mengambil tindakan tegas. Mari bersama menjaga kelestarian alam untuk masa depan yang lebih baik," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network