Selain itu, Dede Heriansyah, warga lainnya, menambahkan bahwa pemerintah desa harus mempublikasikan data penerima manfaat dan menyelesaikan penyaluran BLT DD dalam waktu dua hari ke depan. Jika tidak, pihaknya siap membawa masalah ini ke tingkat kecamatan dan aparat penegak hukum.
Kepala Desa Situragen, Abdul Muhyi, sebelumnya mengakui bahwa sebagian dana BLT DD telah digunakan oleh oknum perangkat desa. Meski sudah ada dana yang dikembalikan, hak warga untuk delapan bulan BLT DD masih tertunda. Abdul Muhyi pun telah memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk segera mengembalikan dana tersebut paling lambat pada akhir Januari 2025.
Warga berharap pengelolaan BLT DD di masa depan lebih transparan dan tepat waktu. Mereka juga meminta agar aparat desa yang terlibat dalam kasus ini diganti untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait