Demi menghindari amukan massa, polisi langsung mengamankan pelaku beserta keluarga kecilnya dan membawanya ke kantor polisi.
Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Hutomo, mengonfirmasi bahwa modus yang digunakan pelaku adalah COD, di mana pelaku berpura-pura ingin membeli motor dan mencoba motor tersebut untuk beberapa saat, namun ia malah berniat kabur dengan motor tersebut. "Pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterlibatan istri dan anak pelaku dalam kasus ini. Hingga kini, mereka belum diproses lebih lanjut. DR, yang sebelumnya tidak diketahui melakukan tindak kejahatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait