JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan aturan ketat untuk membatasi usia pengguna media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
"Kami masih mempelajari aturan ini lebih mendalam. Namun, sebagai langkah awal, kami akan mengeluarkan aturan sambil melakukan kajian lebih lanjut terkait perlindungan anak," ujar Meutya, Selasa (14/1/2025).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait