JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menanggapi hal tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan masih menunggu sikap resmi pemerintah sebelum melangkah lebih jauh.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut wacana ini baru bisa direalisasikan jika ada revisi undang-undang terkait pemilihan kepala daerah. "Kita tunggu inisiasi dari pemerintah. Baleg itu lembaga lintas fraksi, jadi prosesnya harus sejalan dengan keputusan bersama," ujarnya, Rabu (18/12/2024).
Bob juga memastikan hingga saat ini, belum ada usulan resmi untuk membahas wacana tersebut di DPR. Ia menambahkan bahwa revisi undang-undang politik saat ini belum menjadi prioritas. "Ada revisi jangka menengah, tapi untuk sekarang belum ada yang diprioritaskan," jelasnya.
Meski wacana ini masih dalam tahap awal, Bob menegaskan bahwa segala bentuk pembahasan akan melibatkan partisipasi publik. Baleg akan mengadakan diskusi kelompok terarah (FGD) untuk mendengar masukan dari masyarakat. "Kita akan mendengar pendapat publik, termasuk melalui FGD, sebelum mengambil keputusan," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung usulan Presiden Prabowo. Menurutnya, pilkada langsung memiliki banyak kelemahan, terutama dari sisi biaya yang tinggi dan risiko konflik di daerah.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait