JAKARTA, iNewsPandeglang.id – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa kategori mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai bagian dari asas gotong royong dalam membangun ekonomi Indonesia.
“PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah, seperti layanan di rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenai tarif PPN 12%:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium seperti wagyu dan daging kobe
4. Ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium
5. Udang premium seperti king crab
6. Jasa pendidikan premium, seperti sekolah internasional dengan biaya tinggi
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium, seperti rumah sakit VIP
8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3.500-6.600 VA
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait