Kejari Pandeglang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp200 Juta dan Narkotika, Ini Daftarnya!

Iskandar Nasution
Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan rokok ilegal dan barang bukti narkotika, sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana dan mencegah penyalahgunaan. Foto Iskandar Nasution

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadijaya, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan dan mengurangi risiko penumpukan barang bukti di gudang.

"Pemusnahan ini adalah langkah rutin yang kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak jatuh ke tangan yang salah," ujar Aco.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara, dengan rincian 16 perkara narkotika, 11 perkara tindak pidana terkait keamanan negara dan ketertiban umum, 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta satu perkara tindak pidana khusus lainnya.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Pandeglang dalam memberantas peredaran barang ilegal dan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network