Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Politisasi
Kasus ini bermula dari penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula kristal mentah pada masa ia menjabat Menteri Perdagangan. Kejagung menyatakan bahwa kebijakan Lembong untuk memberikan izin impor gula tersebut telah merugikan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah, sementara Indonesia saat itu sedang mengalami surplus gula.
Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum. Ia menilai bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup kuat dan Kejagung juga tidak memberi kesempatan kepada Lembong untuk menunjuk pengacara sendiri saat penetapan tersangka dilakukan.
"Ada banyak kesalahan dalam proses penetapan tersangka ini. Termohon tidak memberikan kesempatan pada Pak Tom untuk memilih pengacara dan menilai penetapan tersangka yang dilakukan tanpa bukti permulaan yang memadai," kata Ari.
Protes dan Kontroversi dari Pendukung Lembong
Usai mendengar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan, sejumlah pendukung Tom Lembong yang hadir di ruang sidang mengungkapkan kekecewaan mereka. Para pendukung yang terdiri dari sejumlah bapak-bapak dan ibu-ibu tampak marah dan berteriak dengan nada keras, menuduh bahwa proses hukum ini merupakan sebuah "politisasi."
"Ini pesanan! Orang tidak salah apa-apa dipenjara, ini politisasi!" teriak para pendukung Lembong.
Tidak hanya berhenti di ruang sidang, beberapa pendukung Lembong juga melakukan aksi protes di depan gedung PN Jakarta Selatan dengan membawa poster yang meminta agar Lembong dibebaskan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait