Penangkapan ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian jenis apapun. Pasalnya, judi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Meski mengaku hanya bermain iseng, tindakan mereka tetap dianggap melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Polisi menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal seperti judi. Mereka juga mengingatkan agar warga melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi warga Pandeglang dan sekitarnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan menghindari perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan jumlah praktik perjudian di wilayah Pandeglang, serta memberi efek jera kepada para pelaku perjudian lainnya. Polisi pun akan terus memantau dan memberantas kegiatan ilegal tersebut agar masyarakat merasa aman dan nyaman.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait