Ivan, yang baru saja tiba dari Jakarta, ditangkap tanpa perlawanan. Saat ditangkap, ia tampak pasrah dan mengenakan masker putih. Polisi kemudian membawa Ivan ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk Ivan, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Hasilnya, Ivan dinyatakan sebagai tersangka atas kasus intimidasi ini.
Polisi juga masih mendalami tujuan kedatangan Ivan di Bandara Juanda. "Tujuannya kemana, masih akan diperiksa. Setelah diperiksa, nanti akan kami update informasi lengkapnya," ujar Kombes Dirmanto.
Meski begitu, pihak kepolisian belum mengungkap pasal yang disangkakan kepada Ivan. Kombes Dirmanto meminta masyarakat untuk sabar menunggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap hukum bisa menuntut keadilan bagi EV. Pihak sekolah dan keluarga korban berharap agar tindakan tidak pantas seperti ini tidak terulang lagi dan ada sanksi yang tegas terhadap Ivan Sugianto. Polisi terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait