Menanggapi hal ini, Maman Suryaman, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, menyatakan bahwa pengajuan pembangunan ruang kelas baru memang selalu dilakukan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. "Kami terus mengajukan untuk rehabilitasi dan pengadaan ruang kelas baru, sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada," katanya saat dihubungi.
Maman juga menambahkan bahwa mulai tahun 2025, mekanisme pengajuan RKB akan berubah. Balai PUPR Provinsi Banten akan mengambil alih tugas pembangunan ruang kelas baru, termasuk rehabilitasi. "Untuk tahun 2025, baik rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) akan dikelola oleh Balai PUPR Provinsi Banten. Namun, pengajuan dari sekolah tetap dilakukan ke Dinas Pendidikan," terang Maman.
Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, pihak sekolah dan siswa berharap agar ada solusi segera agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan nyaman.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait