Sementara itu, Iptu Alfian Yusuf, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, memberikan keterangan resmi mengenai laporan dugaan tindakan asusila yang dialami oleh bocah perempuan berinisial SR. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban serta beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Kami membenarkan adanya laporan dugaan tindakan rudapaksa terhadap korban berinisial SR yang berusia 11 tahun oleh pelaku berinisial AW yang berusia 70 tahun," katanya
Alfian menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada anak-anak dan akan memastikan bahwa pelaku akan diusut secara hukum agar tidak ada tindakan serupa yang terjadi di masyarakat.
Alfian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar keselamatan anak-anak dapat terjaga. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi, dan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenarannya," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution