Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menekankan bahwa keputusan impor ini melanggar regulasi yang ada dan berpotensi merugikan keuangan negara. Setelah penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti, status Tom Lembong dan CS berubah dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah mengubah status dua orang dari saksi menjadi tersangka karena cukup bukti bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi," ungkap Abdul Qohar.
Langkah Kejaksaan Agung ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, yang berharap agar kasus ini diusut tuntas. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan berjuang untuk membela kliennya di pengadilan, sedangkan publik melihat ini sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.
Dalam tahap pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat dakwaan. Persidangan ini diharapkan dapat membuka tabir di balik kasus impor gula yang kini menjadi sorotan nasional, sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak oleh tindakan yang merugikan negara ini.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait