Sidang Guru Supriyani: Eksepsi Ditolak! Siapa yang Akan Menang di Tahap Pembuktian?

Febriyanto Tamenk
Majelis Hakim PN Andoolo menolak eksepsi Supriyani, guru honorer yang didakwa menganiaya muridnya, dalam sidang yang digelar Selasa (29/10/2024). (Foto: Febriyono Tamenk).

KONAWE SELATANiNewsPandeglang.id -  Sidang kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memasuki babak baru yang penuh ketegangan pada Selasa (29/10/2024). Majelis hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano secara mengejutkan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Supriyani. 

Keputusan ini memicu spekulasi dan ketidakpastian mengenai arah dan hasil dari persidangan yang sudah menarik perhatian publik. Pada sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Penolakan ini menandai awal perjalanan menuju tahap pembuktian yang krusial. Keputusan ini akan sangat menentukan nasib Supriyani di hadapan hukum.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Dermawan, tampak kecewa dan terlihat berbicara dengan penuh emosi. Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Kami akan terus berjuang untuk mencari keadilan bagi klien kami. Ini belum selesai," tegas Andri, yang berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network