Limbong menambahkan bahwa YI juga diundang beberapa kali untuk memberikan keterangan lanjutan, namun kerap kali tidak hadir. Bahkan, polisi mengalami kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan korban karena alamat kontrakannya diduga sudah pindah."Sudah beberapa kali kami berusaha menghubungi YI, namun kami mengalami kesulitan dalam mendapatkan tanggapan darinya," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak Polres Lebak juga mengungkap bahwa terlapor dalam kasus ini telah melaporkan balik YI atas tuduhan penganiayaan. Kedua laporan tersebut sedang diproses secara berimbang dan diharapkan YI bersedia bekerja sama agar penyelidikan dapat berjalan lancar.
Kini, publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah akan terbukti adanya perlakuan tidak menyenangkan terhadap YI atau justru hasil penyelidikan mengungkap fakta lain. Pihak kepolisian berjanji akan terus berupaya menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti semua laporan yang masuk dengan transparansi dan sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait