LEBAK, iNewsPandeglang.id – YI, seorang korban dugaan pelecehan seksual, mengungkapkan pengalaman mengecewakan yang dialaminya selama proses penyidikan di Polres Lebak. Kisahnya yang viral di media sosial menarik perhatian publik, terutama setelah ia mengklaim bahwa upayanya untuk mendapatkan keadilan justru terhambat oleh oknum anggota PPA.
Kronologi kejadian dimulai pada 22 Juli 2024, ketika YI melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual kepada PPA Polres Lebak. Meskipun kondisinya memburuk akibat luka di kakinya, ia merasa suaranya diabaikan. "Saya merasa terintimidasi dan dikhianati," ungkapnya mengenang kejadian itu.
Pada 24 Juli 2024, YI diundang untuk bertemu dengan Kanit T. Namun, ia merasa pertemuan itu tidak berfokus pada kasusnya, karena ia disudutkan dengan pertanyaan mengenai narkoba. "Saya ditanyai soal narkoba, padahal itu sama sekali tidak berkaitan dengan kasus saya," ujarnya dengan nada kecewa.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami YI di Lebak. Banten. Foto tangkapan layar video viral
Korban merasa semakin tertekan ketika Kanit T meminta ponselnya untuk diperiksa, disertai ancaman penahanan jika hasil tes urine menunjukkan positif. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak terbukti menggunakan narkoba.
Pada 31 Agustus 2024, YI kembali dipanggil ke Unit PPA Polres Lebak untuk memberikan klarifikasi. Namun, ia merasa penjelasannya selalu terpotong oleh Kanit T. "Setiap kali saya ingin menjelaskan, mereka selalu memotong," keluhnya.
Meskipun merasa diintimidasi dan ditekan, korban tetap bertekad melanjutkan proses hukum dan menuntut keadilan. "Saya tidak akan berdamai dengan pelaku. Ini adalah perjuangan untuk semua korban," tegasnya.
Puncak kekecewaan terjadi pada 11 September 2024, saat pertemuan dengan Ibu A dan N berakhir dengan rasa frustrasi. "Mereka seolah tidak mendengarkan saya. Rasanya, keadilan tak lagi ada," ujarnya.
Korban berharap pihak berwenang dapat memberikan perhatian serius terhadap kasusnya dan memastikan agar perlakuan serupa tidak terulang pada korban lain. "Saya hanya ingin suara saya didengar dan keadilan ditegakkan," ucapnya.
Menanggapi pernyataan YI, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong, memberikan klarifikasi. "Kami mengikuti prosedur standar (SOP) dari awal laporan. Pelapor atas nama Ibu YI melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh terlapor, Saudara I, pada Juli 2024. Saat itu, tiga anggota kami mendatangi TKP dan membawa pelapor, terlapor, serta saksi-saksi ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan UPT Dinas PPA Lebak terkait dampak psikologis korban dan melakukan pemeriksaan psikologi klinis," jelas Limbong pada Senin (28/10/2024).
Limbong menambahkan bahwa pemeriksaan tes urine terhadap YI dilakukan karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa ia terindikasi menggunakan narkoba sesuai laporan yang diterima. "Ini bukanlah bentuk intimidasi, tetapi merupakan langkah dalam proses penyelidikan untuk mengonfirmasi informasi yang kami terima," tegasnya.
Lebih lanjut, IPDA Limbong juga mengungkapkan bahwa terlapor telah membuat laporan balik terhadap YI atas dugaan penganiayaan. "Saat ini, kedua laporan tersebut sedang ditangani dengan pendekatan yang seimbang. Kami sedang menyelidiki baik laporan dari Yi maupun laporan balik dari terlapor," tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak Polres Lebak telah berupaya menjalin komunikasi dengan YI, tetapi mengalami kendala karena kurangnya respons dari pelapor. "Setelah video pelapor viral, kami berusaha mengundangnya untuk memberikan keterangan, namun tidak ada tanggapan. Kami juga kesulitan mendapatkan informasi terkait alamat kontrakannya," ujar Limbong.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan beberapa kali YI diundang untuk memberikan keterangan, namun belum hadir, termasuk pada undangan terakhir pada 1 Oktober 2024. "Kami berharap Ibu YI dapat kooperatif agar proses penyelidikan ini dapat berjalan lancar," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan kasus masih ditangani oleh pihak kepolisian, dengan upaya penyelidikan terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait