PANDEGLANG, iNewsPandeglang id - Artis sekaligus prisenter papan atas Indonesia, Raffi Ahmad baru saja dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden ke-8 yaitu Prabowo Subianto.
Raffi dilantik pada Selasa, (22/10) di Istana Negara, Jakarta. Dalam pelantikan tersebut turut juga musisi kondang Yovie Widianto yang ikut terpilih menjadi Utusan Khusus Presiden.
Lantas, setelah Raffi Ahmad dilantik berapa kisaran gaji suami dari Nagita Slavina ini, penasaran simak dan baca terus artikelnya hingga akhir!
Gaji dan fasilitas yang akan di dapat oleh suami Nagiata ini rupanya setara dengan gaji para mentri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian bunyi pasal 22 dalam Bab II tentang Utusan Khusus Presiden.
Jika benar demikian, dalam sebulan Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Sehingga total yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp 18.648.000.
Jika dibandingkan dengan bayaran yang di dapat oleh Raffi ketika menjadi Presenter/MC di acara Tv, tentunya sangat jauh. Biasanya Raffi mendapatkan bayaran sekali mengisi acara itu sekitar Rp 400 juta hingga Rp 1 Miliyar.
Sedangkan gaji bulanannya ketika menjadi utusan khusus Presiden ke-8 Prabowo Subianto hanya mendapatkan Rp 18.648.000 juta per bulannya. Perbandingan gaji tersebut sangatlah jauh tentunya.
Meskipun begitu, ayah dari Rafatar, Rayanza dan Lily tersebut tidak melihat dari besaran gaji yang ia daptkan, melainkan pengabdian yang ia berikan kepada Indonesia sebagai Negara yang menajdi kecintaannya.
Nah, kalo menurut kalian gimana guys, dengan besaran gaji yang aa Raffi sapaan akrabnya dapatkan ?
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait