PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang petani talas asal Pandeglang, Banten, melaporkan tiga orang, termasuk oknum penyidik Polres Pandeglang, ke Propam Polda Banten. Tindakan ini dilakukan setelah petani tersebut merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah dalam dua insiden berbeda yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Petani yang dikenal dengan nama Ardi Maulana ini menuduh oknum penyidik berinisial AY mengabaikan laporannya terkait kerugian yang dialami rekan-rekannya, yakni ALM dan TW, pada tahun 2022. Alih-alih menangani kasus tersebut dengan serius dan menjadikan ALM serta TW sebagai tersangka, penyidik justru menjadikan anak buah terlapor berinisial I sebagai tersangka, sementara Ardi malah dituduh menggelapkan 79 tabung gas bersubsidi.
“Melaporkan tiga oknum ketidakprofesionalan di Polres Pandeglang ke Kabid Propam Polda Banten,” ungkap Ardi dengan tegas.
Kekacauan ini bermula ketika Ardi merasa tidak mendapatkan perlakuan adil dari pihak kepolisian. “Kami sudah memberikan bukti dan fakta di lapangan, namun tidak ada tindakan tegas terhadap ALM dan TW. Sebaliknya, kami malah dituduh melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu, pihak penyidik membantah tudingan yang dilayangkan oleh Ardi. Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf, mereka sudah menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami saat ini berada pada tahap penyelidikan, dan semua proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tinggal nanti bagaimana pemeriksaan siapa seperti apa,” jelasnya.
Ardi menegaskan bahwa dia berharap tidak ada lagi aparat penegak hukum yang bertindak tidak profesional. “Saya ingin semua proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada lagi ketidakadilan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian membawa puluhan tabung gas untuk diamankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan ini. Situasi ini semakin menarik perhatian publik, terutama mengenai integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait