Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan menindak tegas siapa saja yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan ini. Kedua tersangka telah ditangkap dan akan dijerat dengan pasal terkait pengrusakan dan kekerasan, termasuk Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara," ungkap AKBP Suyono, Sabtu (12/10/2024).
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa keduanya diduga menerima imbalan uang untuk berpartisipasi dalam demo, dengan nominal berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 1.000.000. Polisi masih menyelidiki aliran dana dan siapa yang bertanggung jawab atas pemberian uang tersebut.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota Satpol PP dan mahasiswa yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk rekaman video dari aksi demo dan pakaian dinas milik korban.
Sementara itu, Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. "Kami belum bisa memberikan keterangan lebih rinci karena kasus ini masih dalam penyelidikan. Namun, kami memastikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hubungan kedua tersangka dengan aktor utama masih kami dalami, termasuk dugaan pemberian uang untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut," kata Ipda Sutrisno.
Tragedi ini memicu perhatian publik mengenai keamanan dan pengamanan dalam aksi unjuk rasa. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi anarkis ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait