LEBAK, iNewsPandeglang.id - Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024 berujung tragis. Seorang anggota Satpol PP, Yadi Suryadi, meninggal dunia setelah tertimpa pagar yang roboh akibat dorongan massa. Kini, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai provokator di balik tragedi tersebut.
Polres Lebak melakukan penangkapan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi demo anarkis yang menyebabkan seorang anggota Satpol PP tewas. Kedua pelaku yang ditangkap pada 11 Oktober 2024 berinisial RM (23) dan M (37). RM, seorang mahasiswa asal Desa Parungsari, Kecamatan Sajira, berperan sebagai koordinator lapangan aksi.
Sementara itu, M yang berasal dari Desa Badur, Kecamatan Cirinten, diduga berada di barisan depan dan mendorong pagar hingga menyebabkan insiden tragis tersebut.
Aksi yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) ini dimulai dengan damai, namun situasi memanas ketika massa mulai mendesak pagar gedung DPRD pada pukul 10.15 WIB. Pagar yang tidak mampu menahan tekanan akhirnya roboh pada pukul 10.30 WIB, menimpa Yadi dan rekannya, Murtono. Yadi mengalami cedera parah di kepala dan akhirnya meninggal pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani perawatan intensif.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait