SERANG, iNewsPandeglang.id - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten mengungkapkan temuan mencengangkan terkait over capacity di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Banten. Temuan ini menjadi sorotan karena berpotensi menjelaskan mengapa banyak siswa terus dipungut iuran untuk berbagai kegiatan di sekolah.
Dalam pengawasan yang dilakukan selama proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, Ombudsman menemukan bahwa sebanyak 3.651 siswa telah diterima di luar kapasitas daya tampung yang telah ditetapkan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa temuan ini mencakup 29 SMAN yang mengalami kelebihan jumlah siswa hingga lebih dari 10% dari daya tampung awal.
"Data ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara jumlah siswa yang terdaftar dengan daya tampung yang seharusnya, dan ini sangat mempengaruhi kualitas pendidikan," ujar Fadli dalam keterangannya di Serang, Kamis (10/10/2024).
Fenomena "Siswa Titipan"
Fadli juga menyatakan bahwa fenomena "siswa titipan" menjadi salah satu penyebab terjadinya over capacity di sekolah-sekolah tersebut. Oknum-oknum tertentu, termasuk pejabat dan LSM, diduga terlibat dalam praktik ini, memaksa sekolah untuk menerima lebih banyak siswa dari yang seharusnya. "Hal ini tentu berdampak negatif pada proses belajar mengajar dan dapat menurunkan mutu pendidikan," tambahnya.
Dampak Over Capacity terhadap Siswa
Dampak dari over capacity ini adalah pemungutan iuran dari siswa untuk menutupi biaya operasional dan kegiatan sekolah, seperti study tour dan pembuatan fasilitas. "Kami menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait iuran yang dipungut, dan ini menjadi perhatian serius bagi kami," kata Fadli.
Ombudsman Banten menghimbau kepada pihak sekolah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan iuran dan memastikan semua biaya yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pendidikan di Provinsi Banten berjalan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat," tutupnya.
Langkah ke Depan
Sebagai langkah ke depan, Ombudsman RI Provinsi Banten berencana mengadakan pertemuan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek, untuk membahas solusi atas masalah over capacity ini. Mereka juga menekankan perlunya pembangunan sekolah baru dan penambahan ruang kelas untuk mengatasi isu tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pendidikan di Provinsi Banten dapat lebih baik dan berkeadilan bagi semua siswa.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait