“Ya namanya negara seremoni. Uang nggak ada yang expired tapi ini bisa nggak berlaku?” ungkap salah satu pengguna yang menyayangkan situasi tersebut.
Kejadian ini telah memicu perdebatan di media sosial mengenai kebijakan pencetakan uang dan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat tentang penggunaan uang pecahan khusus ini.
Pihak Bank Indonesia menegaskan bahwa uang Rp75.000 masih legal dan belum dicabut dari peredaran. Uang ini dikeluarkan sebagai alat transaksi yang sah dan berlaku selama 25 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait