PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Kejadian memilukan terjadi di SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten, di mana para siswa terpaksa harus belajar di luar ruangan setelah gedung sekolah mereka disegel oleh ahli waris yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik keluarga.
Momen belajar yang seharusnya nyaman kini berubah menjadi tantangan besar bagi siswa. Mereka terpaksa kesulitan belajar di bawah terik matahari yang menyengat.
Sekolah disegel, ahli waris tersebut mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari tahun 1997. Foto iNews/Iskandar Nasution
Ahli waris tersebut mengklaim memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari tahun 1997, sementara pihak pemerintah baru memperoleh sertifikat tanah pada tahun 2023 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meskipun pihak sekolah sebelumnya telah berupaya melakukan musyawarah dengan ahli waris untuk menyelesaikan pembayaran tanah, masalah ini terpaksa dialihkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang karena kekurangan dana.
Fitria, seorang siswa kelas 6, mengungkapkan rasa sedihnya, “Saya sangat sedih harus belajar di luar. Pengen sekolah di dalam lagi. Di luar enggak nyaman," ucapnya saat di lokasi pada Rabu (2/10/2024).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait