Dua tahun berlalu, ia menyadari bahwa video yang dibuat Wily adalah bentuk pelecahan dan memakan korban puluhan wanita. Puluhan wanita itu diminta melakukan adegan serupa dengan dirinya.
Sebulan lalu, ia sempat melihat video aksi Wily mengikat korban lainnya sambil melakukan masturbasi. Ia mendapatkan informasi video tersebut dari salah satu temannya.
Setelah menyadari bahwa dirinya menjadi korban pelecehan, Bunga merasa terpukul. Ia mengetahui bahwa banyak wanita lain juga telah terjebak dalam situasi yang sama. Kini, Bunga berharap pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban lain di masa depan.
"Awalnya belum berani speak up karena belum punya bukti yang kuat. Hingga akhirnya semuanya terungkap dan saya serta korban lainnya dirugikan dengan kejadian ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," paparnya.
Selama bertahun-tahun Wily melakukan aksi bejatnya, sekitar 50-70 perempuan dewasa dan di bawah umur yang sudah menjadi korbannya. Selain untuk konsumsi pribadi, video tersebut diketahui dijual oleh pelaku di situs dewasa dengan harga Rp20-50 ribu pervideo, tergantung durasi.
Saat ini, Wily sudah diamankan oleh kepolisian. Pada Jumat, 20 September 2024. "Untuk pasal yang disangkakan ke pelaku ialah UU pornografi, UU ITE dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah sebuah handphone milik pelaku," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA A.H Limbong.
Kisah Bunga menjadi peringatan bagi remaja lainnya untuk lebih berhati-hati terhadap manipulasi dan rayuan yang dapat mengancam keselamatan mereka.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait