Kelima pelaku yang telah diamankan adalah Rahmi, Saenah, Emi, Yayan Herianto, dan Ujang. Masing-masing memiliki peran penting dalam penculikan dan pembunuhan tragis tersebut. Rahmi dan Saenah diketahui menyimpan dendam terhadap ibu korban terkait masalah utang, sementara Emi dijanjikan imbalan Rp50 juta untuk membantu. Yayan dan Ujang terlibat atas perintah Saenah dan Rahmi dengan bayaran Rp100 ribu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kronologi penculikan dan pembunuhan dimulai dengan perencanaan oleh Saenah, yang bekerja sama dengan Rahmi dan Emi. Korban diculik dari rumahnya, dibawa ke gudang, dan dihabisi dengan cara kejam, di mana wajahnya dilakban dan dipukul dengan shockbreaker. Setelah korban tewas, mayatnya dimasukkan ke dalam tas untuk dibuang. Rahmi dan Saenah kemudian mengantar jasad tersebut ke Pantai Cihara, Lebak dengan bantuan Yayan dan Ujang, sebelum akhirnya dibuang ke sungai.
Kasus ini telah menggemparkan masyarakat Cilegon dan sekitarnya. Masyarakat berharap para pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatan mereka, sementara proses hukum diharapkan dapat berjalan adil dan transparan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait