Menanggapi hal tersebut, Adul Kusmono, Kepala Humas PT Cemindo Gemilang, berujar, “Mediasi yang dilakukan tadi sebenarnya tidak ada hal yang krusial, hanya terjadi salah paham. Pagar yang dipersoalkan mengikuti hasil audit dan tidak akan menutup akses masyarakat. Kami akan mempertimbangkan pembuatan akses baru sesuai kebutuhan.”
Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan terhadap janji-janji PT Cemindo Gemilang sejak 2014, termasuk pembuatan tambatan perahu, rumpon, pengobatan gratis, dan kompensasi jaring. Selain itu, nelayan juga mengeluhkan larangan penggunaan jalan setapak yang dulunya merupakan jalan umum.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait