Nurul Qomar, yang sebelumnya diusung sebagai calon Wakil Bupati berpasangan dengan Aap Aptadi, terpaksa mundur setelah hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Banten menunjukkan kondisi fisiknya tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati. Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan tersebut telah diterima oleh KPU dan menegaskan bahwa Qomar tidak memenuhi syarat jasmani.
“Hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Banten menyatakan bahwa Bapak Nurul Qomar tidak memenuhi syarat jasmani. Kami telah memberikan waktu kepada pasangan calon untuk melakukan pergantian calon Wakil Bupati, yang akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024,” kata Umam.
Perubahan ini diharapkan akan memberikan dinamika baru dalam perhelatan Pilkada Pandeglang, dengan harapan dapat meningkatkan peluang Aap Aptadi dan Ratu Anita dalam meraih kemenangan di Pilkada 2024.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait