SEOUL, iNewsPandeglang.id – Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un memerintahkan eksekusi hingga 30 pejabat terkait kegagalan mereka dalam mencegah banjir dan tanah longsor yang dahsyat. Pejabat tersebut dianggap bertanggung jawab atas kerugian besar yang menyebabkan hilangnya nyawa akibat bencana alam yang melanda Korea Utara baru-baru ini.
Menurut laporan dari media Korea Selatan, Chosun TV, Kim Jong Un menjatuhkan hukuman keras kepada para pejabat yang diduga gagal melaksanakan tugasnya untuk mencegah banjir besar yang melanda beberapa daerah di Korea Utara. Para pejabat tersebut juga dituduh melakukan korupsi dan kelalaian dalam menjalankan tugas.
"Sebanyak 20 hingga 30 pejabat di daerah yang terdampak banjir telah dieksekusi pada akhir bulan lalu," ujar seorang pejabat Korea Utara yang tidak disebutkan namanya, seperti dilansir oleh Chosun TV.
Meskipun identitas para pejabat yang dieksekusi masih dirahasiakan, Kantor Berita Pusat Korea Utara (KCNA) melaporkan bahwa salah satu pejabat yang dicopot dari jabatannya adalah Kang Bong-hoon, yang menjabat sebagai sekretaris Komite Partai Provinsi Chagang sejak 2019.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait