PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id – Komedian Nurul Qomar, yang juga dikenal sebagai Abah Qomar, gagal melanjutkan pencalonannya sebagai Wakil Bupati Pandeglang dalam Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyatakan bahwa Qomar tidak memenuhi syarat kesehatan fisik, yang menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan.
Nurul Qomar, yang diusung sebagai calon Wakil Bupati Pandeglang berpasangan dengan Aap Aptadi, harus menerima kenyataan pahit setelah hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Banten menyatakan bahwa kondisi fisiknya tidak memadai untuk menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati.
Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang Restu Sugrining Umam, mengatakan bahwa Tim pemeriksa kesehatan dari RSUD Banten telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada KPU Pandeglang. Setelah dilakukan evaluasi, Qomar dinyatakan tidak memenuhi syarat fisik, dan dengan demikian tidak dapat melanjutkan pencalonan di Pilkada Pandeglang 2024.
"Hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUD Banten menyatakan bahwa Bapak Nurul Qomar tidak memenuhi syarat jasmani. Kami telah memberikan waktu kepada pasangan calon untuk melakukan pergantian calon Wakil Bupati, yang akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024," ujarnya.
Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, termasuk pasangan Aap Aptadi dan Qomar. Pasangan ini kini harus segera mencari pengganti untuk posisi calon Wakil Bupati sebelum batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dengan ketidakmampuan Nurul Qomar untuk melanjutkan pencalonan, tim dari Aap Aptadi diharapkan segera menentukan pengganti sebelum batas waktu yang ditentukan. Sebelumnya, Qomar juga diketahui tidak hadir saat pendaftaran pasangan calon di KPU Pandeglang karena alasan kesehatan.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait