SERANG, iNewsPandeglang.id - Insiden kekerasan di lingkungan pendidikan kembali mencuat. Kali ini, korbannya adalah putra dari tokoh nasional. Ali Hanapiah, Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), melaporkan kasus dugaan kekerasan terhadap putranya yang terjadi di Pondok Pesantren Darunnajah 14, Serang, Banten.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Ali Hanapiah mendatangi kantor Polresta Serang Kota untuk melaporkan kejadian yang menimpa putranya, MSW. Menurut keterangan Ali, MSW mengalami tindak kekerasan dari seorang kakak kelas berinisial RZ.
Kronologi kejadian bermula ketika MSW diminta mencari barang milik RZ. Namun, ketika MSW tidak berhasil menemukannya dan melaporkan hal tersebut, ia justru diajak ke kamar nomor 10. Di sana, MSW mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan memar, sesak nafas, dan luka cakar. Yang lebih mengkhawatirkan, tindakan ini disaksikan oleh beberapa teman pelaku tanpa ada upaya pencegahan.
Putra Sekjen KNPI Ali Hanapiah menjalani tes visum akibat menjadi korban dugaan kekerasan dari kakak kelas di Ponpes Darunajjah 14 Serang, Banten. Foto Istimewa
Menanggapi kejadian ini, Ali Hanapiah bertindak cepat. Ia membawa putranya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. Selanjutnya, ia melaporkan kasus ini sebagai dugaan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 80.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait