Viral! KTP Nenek yang Sudah Meninggal Dicatut untuk Dukung Calon Gubernur Jakarta Independen

Rizky Agustian
Ilustrasi e-KTP. Foto Istimewa

Menanggapi kejadian ini, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, meminta warga yang merasa dicatut identitasnya untuk mendukung calon independen agar melapor ke Bawaslu DKI Jakarta. Warga diminta membuat laporan resmi dengan datang langsung ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen yang  dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

"Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan,  silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," 

Sementara itu, KPU DKI Jakarta telah menyatakan bahwa pasangan Dharma-Kun lolos verifikasi faktual kedua syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Kamis (15/8/2024), meski kontroversi pencatutan KTP ini mencuat.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network