BRIN Ungkap 200 Pulau di RI Telah Dijual, Seperti Ini Respon KKP

Tangguh Yuda
Ilustrasi Pulau. Foto Freepik

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkap bahwa sekitar 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan kepada pihak swasta, dengan sebagian besar berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara. Menanggapi hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kusdiantoro pada 30 Juli 2024  menyatakan ketidaktahuannya mengenai proses jual-beli tersebut.

Kusdiantoro menegaskan bahwa KKP tidak terlibat dalam penjualan pulau-pulau tersebut. Menurutnya, KKP hanya mengatur pulau-pulau kecil dengan ukuran kurang dari 100 km persegi, sesuai dengan Peraturan Menteri KP. Jika sektor swasta ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil, mereka harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat, terutama untuk investasi asing yang memerlukan izin penanaman modal asing (PMA).

Kusdiantoro menjelaskan bahwa untuk pemanfaatan pulau di bawah 100 km persegi, sebanyak 70 persen lahan harus dialokasikan untuk ruang hijau, sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen. Untuk pulau yang berukuran antara 100 hingga 2.000 km persegi, rekomendasi izin berada di tangan pemerintah daerah, namun investasi asing tetap memerlukan izin dari pemerintah pusat.

Menurut Kusdiantoro, pemerintah telah mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau, dengan rincian 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau untuk kawasan industri terintegrasi. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 km persegi.

Sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia telah diberi nama dan didaftarkan ke PBB, sehingga 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya. Kusdiantoro menyatakan ketidakpastiannya mengenai data penjualan 200 pulau yang diungkapkan BRIN, dan menekankan bahwa semua pulau yang terdata telah didaftarkan secara resmi.

"Saya kurang tahu memang (isu penjualan pulau), semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini kan, sudah terdaftar PBB," kata Kusdiantoro seperti diberitakan iNews.id.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network