Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait