Jokowi Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU Secara Tidak Hormat

Raka Dwi Novianto
Presiden Joko Widodo Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU Secara Tidak Hormat (Foto: dok/YouTube Sekretariat Presiden).

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari. "Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network