Judi Online Merajalela, Kominfo Blokir 5,9 Juta Konten Negatif dalam Enam Bulan

Muhamad Sukardi
Judi Online Merajalela, Kominfo Blokir 5,9 Juta Konten Negatif dalam Enam Bulan. Foto ilustrasi/Sindonews

"Kenapa Indonesia gak nerapin whitelist saja sehingga konten negatif benar-benar bersih di media sosial? Jawabannya adalah demokrasi akan hilang," ujar Teguh. 

"Kalau Indonesia pakai whitelist, demokrasi bakal tidak ada lagi. Ruang bersuara di media sosial akan hilang. Kebebasan masyarakat akan terbatas. Kami sudah filter saja masih banyak, bagaimana kalau tidak dikendalikan," katanya lagi.

Sementara itu dari informasi dihimpun,  Lima Besar Provinsi dengan Pelaku Judi Online Terbanyak

1. Provinsi Jawa Barat (Jabar)
   - Jumlah pelaku: 535.644
   - Nilai transaksi: Rp 3,8 triliun

2. Provinsi DKI Jakarta
   - Jumlah pelaku: 238.568
   - Nilai transaksi: Rp 2,3 triliun

3. Provinsi Jawa Tengah (Jateng)
   - Jumlah pelaku: 201.963
   - Nilai transaksi: Rp 1,3 triliun

4. Provinsi Jawa Timur (Jatim)
   - Jumlah pelaku: 135.227
   - Nilai transaksi: Rp 1,051 triliun

5. Provinsi Banten
   - Jumlah pelaku: 150.302
   - Nilai transaksi: Rp 1,022 triliun

 

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network