Operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara penegak hukum di Indonesia dalam mengamankan wilayah perairan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi. "Apresiasi diberikan kepada Bea Cukai Banten yang telah membantu KP. Sanjaya - 7017 dalam pelimpahan perkara rokok ilegal," kata Kombes Pol. Yunus.
Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat 1 Juncto Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No 37 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dengan kerugian negara yang diselamatkan sebesar kurang lebih Rp6 miliar.
Kombes Pol. Yunus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. "Terima kasih atas kinerja seluruh personel yang telah berupaya menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dengan menangkap pelaku tindak pidana kepabeanan," ujarnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait