Polisi Gagalkan Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal di Pelabuhan BBJ Cilegon

Iskandar Nasution
Aparat gabungan dari Kapal Patroli KN Sanjaya dan Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp8 miliar di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Cilegon, Banten. Foto Ist/Iskandar Nasution

CILEGON, iNewsPandeglang.id  - Aparat gabungan dari Kapal Patroli KN Sanjaya dan Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp8 miliar di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Cilegon, Banten. Rokok ilegal tersebut ditemukan sebelum berhasil dikirim dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera, Rabu (19/6/2024).

Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol. Yunus Hadith Pranoto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh Kapal Polisi Sanjaya - 7017, yang dipimpin oleh Komandan Kapal Polwan satu-satunya, Kompol Capt. Sherly Anggraini, S.ST., M.Han. Kapal ini ditugaskan di Polda Banten untuk berbagai tugas penegakan hukum, termasuk mengungkap kasus peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal tanpa cukai tersebut ditemukan saat Tim KP. Sanjaya-7017 melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang akan berangkat menuju Lampung melalui pelabuhan Bandar Bakau Jaya,” ujar Kombes Pol. Yunus.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Sanjaya menemukan 1 truk box berwarna putih yang berasal dari Sidoarjo. Truk tersebut berisikan 401 kardus yang setara dengan sekitar 6.416.000 batang rokok tanpa pita cukai, dengan empat merek berbeda. Rokok-rokok tersebut dibawa oleh saudara BR, sopir truk yang akan mengirimkannya ke berbagai daerah di Sumatra.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Tim Sanjaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kemudian diserahkan kepada pihak Bea Cukai Merak guna pengembangan lebih lanjut," tambah Kombes Pol. Yunus.

Operasi ini menunjukkan sinergi yang kuat antara penegak hukum di Indonesia dalam mengamankan wilayah perairan dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi. "Apresiasi diberikan kepada Bea Cukai Banten yang telah membantu KP. Sanjaya - 7017 dalam pelimpahan perkara rokok ilegal," kata Kombes Pol. Yunus.

Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 29 Ayat 1 Juncto Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No 37 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dengan kerugian negara yang diselamatkan sebesar kurang lebih Rp6 miliar.

Kombes Pol. Yunus juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. "Terima kasih atas kinerja seluruh personel yang telah berupaya menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia dengan menangkap pelaku tindak pidana kepabeanan," ujarnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network