Polisi Berlakukan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang di Jalur Wisata Anyer dan Carita

Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan lalu lintas di jalur wisata Anyer dan Carita, Polres Cilegon memberlakukan pembatasan jam operasional untuk angkutan barang setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Pembatasan ini berlaku untuk:
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan.

**Waktu Pembatasan:**
- Mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
- Selama waktu tersebut, kendaraan angkutan barang yang termasuk dalam kategori di atas dilarang melintas di jalur wisata Anyer - Carita, Banten.

**Pengecualian:**
- Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut sembako, BBM, bahan kimia, dan hewan ternak.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Anyer dan Carita

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network