JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi penolakan beberapa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan terhadap tawaran izin pengelolaan tambang. Arifin menegaskan bahwa jika ormas-ormas tersebut menolak, pemerintah akan mengambil alih lahan tambang tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk melelangnya kepada pihak swasta.
"Ya, kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan yang ada, bisa lelang," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Arifin menjelaskan bahwa pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberdayakan mereka agar berkontribusi dalam pengembangan ekonomi umat. "Ini upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan yang nonprofit, agar mereka memiliki sumber daya untuk mendukung kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan lainnya," jelasnya.
Namun, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) telah menyatakan penolakannya terhadap tawaran ini. Alasan KWI didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan komitmen terhadap nilai-nilai yang mereka junjung, seperti harkat martabat manusia, keadilan, solidaritas, subsidiaritas, kesejahteraan bersama, dan kelestarian alam.
Marthen Jenaru, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI, menegaskan bahwa KWI lebih memilih fokus pada urusan pewartaan dan pelayanan. "Prinsipnya, KWI sebagai lembaga keagamaan tidak akan menerima tawaran sebagai pemegang WIUPK/IUP pertambangan karena wilayah lembaga keagamaan lebih pada urusan pewartaan dan pelayanan," kata Marthen, Kamis (6/6/2024).
Marthen menambahkan bahwa KWI akan tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang berfokus pada pelayanan demi terwujudnya kehidupan bersama yang bermartabat. KWI juga berkomitmen untuk memantau secara kritis dan bijak realita pembangunan yang berlangsung.
Sikap KWI ini memaksa pemerintah untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang ada, termasuk kemungkinan pelelangan lahan tambang kepada pihak swasta, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait