Pemburu Badak Jawa di TNUK Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sunendi

Iskandar Nasution
Sunendi, pelaku pemburu badak Jawa atau badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp100 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id Sunendi, pelaku pemburu badak Jawa atau badak cula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp100 juta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Putusan ini diberikan setelah Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api tanpa izin, pembunuhan satwa yang dilindungi, dan pencurian.

Pria berusia 32 tahun, warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ini terbukti melakukan pemburuan terhadap badak Jawa di TNUK. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis (5/6/2024), Sunendi dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang hanya menuntut 5 tahun penjara dan denda 26 juta rupiah.

Humas Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinartha, menjelaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan kesalahan Sunendi yang mencakup kepemilikan senjata api tanpa izin, pemburuan satwa dilindungi, dan pencurian. "Keputusan ketua hakim memvonis Sunendi 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah sudah tepat," ujar Panji, Kamis (5/6/2024).

Menanggapi putusan tersebut, Sunendi menyatakan akan berpikir terlebih dahulu mengenai langkah selanjutnya. Namun, saat ditanya mengenai jumlah badak yang telah diburu, Sunendi memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Vonis berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pemburu liar lainnya, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa langka di Indonesia.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network