SERANG, iNewsPandeglang.id – Pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Program Studi Luar Kampus Utama (PSDKU) Serang bekerjasama dengan Forum Penyuluhan Antikorupsi (ForPAK) Provinsi Banten dengan bangga menggelar kuliah umum bertemakan "Membangun Budaya Anti Korupsi untuk Mewujudkan Mahasiswa yang Berintegritas".
Kuliah umum ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Ahmadi, Master Agung Prasetyo, dan Master Abdul Latif Tubaka. Direktur Unpam PSDKU Serang, Imam Sofi'i, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendidikan anti korupsi merupakan suatu kewajiban bagi semua pihak untuk menambah ilmu dan kesadaran.
"Semoga pendidikan anti korupsi ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi mahasiswa Unpam PSDKU Serang agar menjadi individu yang berintegritas," ujar Imam Sofi'i.
Ahmadi, salah satu narasumber, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap korupsi. "Korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa. Tindak pidana korupsi diatur dalam undang-undang lex spesialis, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mencakup 30 delik dalam 13 pasal dan dikelompokkan menjadi 7 bentuk atau jenis," jelas Ahmadi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait