MERAK, iNewsPandeglang.id - Bagi para pemudik yang akan menyebrang menggunakan lintasan Merak-Bakauheni, penting untuk memperhatikan aturan dan jadwal yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Hal ini bertujuan untuk mengatur pergerakan angkutan orang dan barang secara efisien di pelabuhan penyeberangan salah satunya di lintasan Merak-Bakauheni, Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Peningkatan volume kendaraan di sektor penyeberangan, terutama di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, memerlukan pengaturan yang baik. Hal ini sebagai langkah untuk memastikan kelancaran dan keamanan pergerakan kendaraan dan penumpang. Upaya pengaturan tersebut penting untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pemudik dan pemudik selama musim liburan atau momen khusus lainnya.
Aturan mengenai pengaturan lalu lintas di pelabuhan penyeberangan, termasuk Pelabuhan Merak-Bakauheni, diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Dalam SKB tersebut, akan diatur penggunaan pelabuhan bantuan untuk mengurai kepadatan dan mencegah penumpukan kendaraan di satu titik tertentu. Hal ini merupakan langkah antisipasi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode arus mudik dan arus balik. Para pemudik diharapkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga ketertiban dan keselamatan selama perjalanan.
Aturan dan jadwal mudik lebaran 2024 naik kapal laut di Pelabuhan Merak-Bakauheni telah diatur oleh Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh pemudik yang akan melintas di Pelabuhan Merak-Bakauheni:
1. Penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan IVa, IVb, Va, Vb, dan VIa tujuan Sumatera untuk arus mudik dapat melalui Pelabuhan Merak mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB.
2. Kendaraan bermotor golongan I, II, III, VIb, dan VI tujuan Sumatera untuk arus mudik dapat melalui Pelabuhan Ciwandan mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB.
3. Kendaraan bermotor golongan VIII dan IX tujuan Sumatera untuk arus mudik dapat melalui BBJ Bojonegara (Serang-Banten) mulai Rabu (3/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (9/4) pukul 24.00 WIB.
4. Penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I, II, III, IVa, IVb, Va, Vb, VIa, dan VIb yang tujuannya ke Jawa untuk arus balik dapat menggunakan Pelabuhan Bakauheni mulai dari Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB.
5. Kendaraan bermotor golongan VII, VIII, dan IX tujuan Jawa untuk arus balik dapat dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan) mulai Jumat (12/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 24.00 WIB.
Selain aturan tersebut, juga akan diterapkan pengaturan penundaan perjalanan dan buffer zone di beberapa pelabuhan penyeberangan untuk menghindari antrean panjang. Terdapat juga pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan di sekitar pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, M. Yusuf Hadi, menyampaikan bahwa penerapan sistem penundaan sebelumnya telah membantu kelancaran arus mudik Lebaran tahun sebelumnya. "Kelancaran arus mudik Lebaran 2023 didukung oleh penerapan sistem penundaan melalui penyediaan titik lokasi zona penyangga di sejumlah titik," katanya dalam acara Media Gathering ASDP Angkutan Lebaran 2024 pada Rabu (3/4/2024).
Yusuf Hadi menegaskan bahwa langkah tersebut akan diterapkan kembali pada angkutan lebaran 2024.
Demikian aturan & jadwal mudik Lebaran 2024 di lintasan penyebrangan Merak-Bakauheni. Semoga bermanfaat!
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait