JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan Kurikulum Merdeka telah resmi berlaku di seluruh sekolah di Indonesia setelah diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Hal ini menandakan bahwa Kurikulum Merdeka menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk semua tingkat pendidikan di Indonesia, menggantikan kurikulum sebelumnya.
Masa transisi ini memungkinkan mereka untuk menyesuaikan diri dengan Kurikulum Merdeka. Bagi daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), masa transisi berlangsung selama dua tahun, paling lambat hingga 2026-2027. Sedangkan bagi daerah lainnya, masa transisi berlangsung sekitar tiga tahun, paling lambat hingga tahun ajaran 2027-2028. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi implementasi Kurikulum Merdeka secara bertahap di semua sekolah di Indonesia.
Menurut Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia. Selain itu, permendikbudristek tersebut memberikan waktu transisi bagi 20% satuan pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka, memungkinkan untuk menyesuaikan diri dengan kurikulum baru ini.
Meskipun Kurikulum Merdeka telah diperkenalkan sejak empat tahun lalu, baru sekarang menjadi kurikulum wajib yang harus diimplementasikan oleh semua satuan pendidikan. Sebanyak 80% satuan pendidikan di Indonesia telah mengadopsi Kurikulum Merdeka selama empat tahun terakhir.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait