SERANG, iNewsPandeglang.id - Polisi berhasil membongkar kasus pengoplosan beras Bulog yang diubah menjadi produk premium di Serang, Banten pada Minggu (3/2/2024), Penggerebekan ini terjadi di sebuah lokasi penggilingan padi di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 25 ton beras, 5 ton beras yang sudah dioplos, ribuan karung kosong, dan 3 unit kendaraan pengangkut.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan bahwa praktik pengoplosan beras ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total distribusi beras oplosan mencapai 270 ton sejak Desember 2023. Dugaan tindak pidana ini terungkap setelah penyelidikan oleh Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Carenang terhadap huller yang juga gudang penyimpanan beras.
"Praktik pengoplosan beras ini sudah berlangsung sejak tahun 2019. Dari keterangan yang kami dapat, sejak Desember 2023, tersangka sudah mengedarkan beras oplosan kepada masyarakat sebanyak 270 ton," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kamis (07/03/2024).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah seorang pemilik gudang penggilingan padi, SK (56), yang juga merupakan pemilik beras. Modus operandi yang digunakan adalah mengoplos beras Bulog jenis premium dengan beras tidak layak konsumsi yang sudah dicuci atau bleaching, kemudian diberi pengharum menggunakan vanili. Setelah dioplos, beras tersebut dikemas ulang dengan kemasan merk Ramos.
Kapolres Serang menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui asal-usul beras tidak layak konsumsi dan kemana mereka mengedarkannya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan dan beras Bulog yang telah dioplos. Tersangka akan disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah.
Kapolres Serang juga mengingatkan kepada jajaran Reskrim Polres Serang untuk tidak mengendurkan langkah dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, dan menduga masih ada praktik permainan curang yang sama di wilayah hukum Polres Serang.
"Dengan adanya kejadian ini, tersangka nanti akan disangkakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang- Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah," terangnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait