CILEGON, iNewsPandeglang.id - Polisi di Cilegon berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) setelah melarikan diri dari tempat kejadian. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mereka di tempat persembunyiannya.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa pada hari Senin, 26 Februari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Gabungan Unit I Pidum dan Resmob Polres Cilegon berhasil mengamankan 2 pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan di rumah kontrakan Cibeber, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari korban dan melakukan serangkaian investigasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan, seperti handphone milik korban.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait